Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang 2025-2029

"menjadi Perguruan Tinggi Vokasi unggul di Indonesia dan berdaya saing global"

Persyaratan Bakal Calon Direktur

Persyaratan Calon Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Periode 2025-2029

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
  4. Memiliki pengalaman manajerial:
    • paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara, atau Ketua Lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau
    • paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan Instansi Pemerintah.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi direktur;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. Berpendidikan paling rendah Magister (S2);
  13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan;
  14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Syarat Pendaftaran

  1. Formulir pendaftaran (Form A-1);
  2. Pernyataan kesediaan menjadi bakal calon (Form A-2);
  3. Riwayat hidup singkat yang dibubuhi tanda tangan basah (Form A-3);
  4. Visi, misi, dan program kerja secara tertulis;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit umum daerah minimal tipe B;
  6. Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  7. Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir;
  8. Fotocopy SK Pangkat terakhir;
  9. Fotocopy SK Jabatan Struktural/Ketua Jurusan/Departemen/Ketua Lembaga/Kepala Pusat;
  10. Penilaian prestasi kerja sebagai pegawai 2 tahun terakhir (SKP);
  11. Fotokopi Karpeg;
  12. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  13. Fotocopy KTP;
  14. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (SKCK);
  15. Pas foto ukuran 4×6 warna latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
  16. Menyerahkan bukti laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
  17. Surat pernyataan bebas tugas belajar, hukuman disiplin dan plagiat (Form A-4)
  18. Surat Pernyataan tidak menundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai Bakal Calon Direktur (Form A-6)

Agenda

  • Sosialisasi tatacara pemilihan Bakal Calon Direktur dan Calon Direktur (28-31 Mei 2025)
  • Pendataan dan pengumuman nama Dosen yang memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Direktur (28 Mei-1 Juni 2025)
  • Penjarigan Bakal Calon Direktur bagi Dosen yang memenuhi syarat, diurut berdasarkan alfabet (2-3 Juni 2025)
  • Pendaftaran Bakal Calon Direktur dari hasil penjaringan (4 Juni-11 Juni 2025)
  • Pemeriksaan berkas (12 Juni-16 Juni 2025)
  • Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon Direktur yang lolos berkas (17-18 Juni 2025)
  • Penyampaian nama-nama Bakal Calon Direktur (19-20 Juni 2025)
  • Penyampaian program kerja Bakal Calon Direktur (24 Juni 2025)
  • Penyaringan Calon Direktur Oleh Senat (25 Juni 2025)
  • Penyampaian daftar riwayat hidup dan program kerja ketiga Calon Direktur ke Menteri (3 Juli 2025)
  • Wawancara dengan Tim Kementrian (Juli 2025)
  • Persiapan Pemilihan Akhir (Juli 2025)
  • Pemilihan Calon Direktur oleh Senat dan Menteri dalam Sidang Senat Tertutup (Juli 2025)
  • Penyampaian hasil pemilihan Calon Direktur priode 2025 – 2029 ke Menteri (Juli 2025)